Krjogja.com, KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar akan mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke kas daerah. Dari total dana hibah sebesar Rp35 miliar, KPU masih memiliki sisa anggaran sebesar Rp3,5 miliar yang tidak terpakai.
Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menjelaskan bahwa pengembalian dana hibah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dari APBD.
Daryono menegaskan bahwa sisa dana ini bukan karena perencanaan yang kurang matang, melainkan hasil dari efisiensi anggaran dan beberapa kegiatan yang akhirnya tidak diperlukan.
"Semua kegiatan yang direncanakan sudah terlaksana sesuai kebutuhan. Contohnya, anggaran untuk penanganan sengketa Pilkada, pemungutan suara ulang (PSU), calon perseorangan, dan prediksi empat pasangan calon akhirnya tidak terpakai karena tidak terjadi sengketa dan hanya ada dua pasangan calon," jelasnya, Selasa (18/2), dalam Focus Group Discussion (FGD) pelaksanaan Pilkada 2024.
Daryono menyebutkan, pengembalian dana hibah ini akan dilakukan maksimal pada 10 April 2025 atau tiga bulan setelah usulan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
Berbeda dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar mengaku tidak memiliki sisa anggaran dari dana hibah Pilkada yang mereka terima.
"Kami mendapat hibah Rp7 miliar, dan semuanya habis terpakai. Bahkan, sebenarnya dana itu kurang. Saat ini kami masih menghitung pengeluaran, tapi kalaupun ada sisa, mungkin hanya sejuta dua juta," kata Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti.
Ia menambahkan bahwa anggaran yang diberikan kepada Bawaslu sudah digunakan untuk berbagai kegiatan pengawasan, termasuk pencegahan pelanggaran, pemantauan jalannya Pilkada, hingga koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Dengan pengembalian sisa dana hibah ini, Pemerintah Kabupaten Karanganyar bisa mengalokasikan kembali anggaran tersebut untuk kepentingan daerah lainnya. (Lim)