solo

Pencairan JHT Buruh PT Sritex Dimulai, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp 125 Miliar

Rabu, 5 Maret 2025 | 21:10 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat memantau pendataan pencairan JHT buruh PT Sritex. (Dokumen Pemkab Sukoharjo)

SUKOHARJO (KRjogja.com) – Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo turun langsung memantau pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi buruh PT Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), Rabu (5/3). Kunjungan tersebut bertujuan memastikan layanan BPJS Ketenagakerjaan berjalan dengan baik bagi ribuan buruh yang kehilangan pekerjaan.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono, yang memastikan pihaknya telah menyiapkan dana Rp 125 miliar untuk memproses pencairan JHT buruh PT Sritex.

Bupati Etik Suryani menjelaskan bahwa selain memastikan pencairan JHT berjalan lancar, Pemkab Sukoharjo juga telah mengambil langkah proaktif dengan memfasilitasi informasi lowongan kerja bagi buruh terdampak PHK di berbagai perusahaan yang masih membutuhkan tenaga kerja baru.

"Pemkab Sukoharjo sudah membantu memfasilitasi buruh PT Sritex terdampak PHK dengan memberikan informasi lowongan kerja. Terkait dengan rencana buruh dipekerjakan kembali oleh investor baru, tentu saya sangat senang jika itu bisa terwujud," ujar Etik.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo pun telah diminta untuk terus membantu buruh PT Sritex sejak awal kasus pailit ini muncul hingga kini.

Proses Pencairan JHT: 1.000 Buruh Dilayani Per Hari

Dalam kesempatan yang sama, Anggoro Eko Cahyono menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan 10 meja pelayanan untuk mempercepat proses pencairan JHT bagi ribuan buruh terdampak PHK.

"Kami menargetkan 1.000 buruh dapat dilayani per hari. Berkas mereka akan dikirim ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, dan dalam waktu 2-3 hari uang JHT akan ditransfer ke rekening masing-masing buruh," jelasnya.

Besaran dana yang diterima buruh bervariasi tergantung masa kerja mereka. Beberapa buruh bahkan memiliki masa kerja 17 hingga 20 tahun, yang tentunya akan menerima nominal lebih besar sesuai ketentuan JHT.

BPJS Ketenagakerjaan berharap pencairan JHT ini dapat membantu buruh PT Sritex memenuhi kebutuhan hidup mereka setelah terdampak PHK massal akibat pailitnya perusahaan.

"Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan. Kami berharap pencairan ini bisa meringankan beban para buruh," pungkas Anggoro. (Mam)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB