KRJogja.com - KARANGANYAR - Ribuan botol kemasan merek Minyakkita tutup kuning di salah satu pabrik produksi minyak goreng (migor) di Kabupaten Karanganyar disegel oleh Tim Polda Jawa Tengah. Alasannya, isi kemasan berkurang.
Hal ini terjadi karena pengemasan yang tidak sesuai dengan standar pemasaran.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Harjanto, mengungkapkan penyegelan sementara dilakukan pada Selasa (11/3) malam oleh tim Polda Jateng setelah melakukan inspeksi mendadak.
Baca Juga: DIY Peringati Hari Jadi ke 270, Kesejahteraan Masyarakat Jadi Pekerjaan Rumah yang Harus Tuntas
Ia mengatakan sidak itu bertujuan untuk memastikan kemasan MinyaKita sesuai dengan standard pasar.
"Itu Polda yang menyegel. Memastikan saja dan itu nanti mau dicek lagi Balai Standardisasi Metrologi Legal (BMSL) Yogyakarta ada standarisasi. Tadi sudah komunikasi ke sana," kata Harjanto, Kamis (13/3).
Harjanto mengatakan pabrik itu memiliki dua kemasan MinyaKita yakni kemasan botol hijau dan botol kuning.
Ia menuturkan penyegelan sementara hanya diberlakukan untuk kemasan botol kuning karena proses pengemasan yang masih dilakukan secara manual.
"Yang disegel ada banyak ribuan botol. Itu botol kuning karena pengisiannya masih manual belum mesin," ungkap Harjanto.
Dia mengatakan jika tim sempat melakukan pengecekan pada 10 sample botol kemasan tutup kuning.
Dari hasil pengecekan, didapati adanya selisih sekitar 20 mililiter.
"Ada toleransi sekitar 15 mililiter. Untuk validitas nya akan dicek lagi. Ini belum final," ujar Harjanto.
Sementara itu, Satreskrim Polres Karanganyar melakukan pengecekan volume botokl kemasan Minyakita di Pasar Tegalgede, Jungke, Nglano dan Pasar Mojogedang pada Rabu (12/3).
Hasilnya, tak semua yang dijual sesuai ukuran yang tertera di kemasan. Dilaporkan, Minyak Kita kemasan Bbotol ukuran 1 liter dari PT SUMBER REJEKI - SRAGEN kurang 30 ml dari 1 liter bobot seharusnya. (Lim)