Krjogja.com - KARANGANYAR - Purwati dan Amin Sukoco, tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar mengembalikan uang ke Kejari Karanganyar Rp 545 juta, Selasa (3/6/2025). Uang itu disetor tunai oleh penasihat hukum dan anggota keluarga tersangka ke penyidik.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan uang tunai sudah diterima dan dibuatkan berita acara, kemudian dititipkan ke rekening kejaksaan di bank milik pemerintah. Dari uang yang diterima itu, Rp465 dikembalikan oleh Purwati dan Rp80 juta dikembalikan Amin Sukoco.
Baca Juga: Donor Darah Massal Milad Ke- 61 RSU PKU Muhammadiyah Bantul
"Tadi yang mengembalikan penasihat hukum dua tersangka. Dari tersangka A (Amin Sukoco) Rp80 juta sedangkan P (Purwati) Rp465 juta," kata Hartanto.
Pengembalian uang tidak serta merta menghapus perbuatan pidana yang dilakukan Kepala Dinas Kesehatan serta pejabat fungsional pada penyalahgunaan proyek pengadaan alkes senilai Rp13 miliar pada tahun 2023.
Dalam kasus ini, fee yang diberikan vendor penyedia barang ke para tersangka di internal dinas kesehatan diperkirakan Rp1 miliar lebih.
Baca Juga: Siswa MTs N 7 Bantul Torehkan Prestasi Diajang LKTIQ FICO 2025
Hartanto mengatakan pengembalian uang ini kemungkinan jadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.
"Saat disidangkan nanti, majelis hakim tetap memvonis terdakwa dengan uang pengganti atas perbuatan pidananya. Hanya soal waktu saja terkait uang yang dikembalikan ini," katanya.
Tak menutup kemungkinan ada pengembalian uang lagi di penyidikan kasus alkes yang terjadi pada pengadaan tahun 2022. "Orang-orangnya yang terlibat sama. Namun tahun 2022 itu korupsinya lebih sedikit," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, Kejari Karanganyar menetapkan dua lagi tersangka di kasus itu. Mereka yang jadi tersangka adalah Kusmawati yang menjabat staf Dinas Kesehatan bidang kesehatan masyarakat dan gizi. Lalu JS selaku marketing vendor penyedia barang alkes.
Kusmawati berperan mengondisikan pengadaan alkes dan mengatur besaran gratifikasi proyek. Ia masih mengenakan seragam KORPRI dibalut baju tahanan, menandakan ia dijemput penyidik dari kantornya pada Senin siang.
Sedangkan JS berperan memberikan gratifikasi berupa fee ke para tersangka di internal Dinas Kesehatan. Nilai fee disebut-sebut lebih dari Rp1 miliar.
Sejauh ini penyidik sudah menetapkan enam tersangka di kasus dugaan korupsi alkes Dinas Kesehatan tahun 2023.