solo

Satgas Tuntas Sampah OPD Dibentuk

Kamis, 3 Juli 2025 | 14:30 WIB
: bukit sampah TPA Sukosari Karanganyar ( (foto:Abdul Alim) )


KRJOGJA.com - Karanganyar - satuan Kerjauntasan sampah tingkat kedinasan dibentuk melalui instruksi bupati Karanganyar. Ini bagian upaya pengelolaan sampah sejak dari hulu. Instruksi itu tinda lanjut dari Surat Edaran no 658.1/1.785.9 tentang Larangan Open Burning dan Ilegal Dumping Sampah di Kabupaten Karanganyar.

Bupati Karanganyar, Rober Christanto menekankan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari institusi pemerintahan.“Pemerintah harus memberi contoh terlebih dahulu. Kalau kantor-kantor tertib mengelola sampah, masyarakat akan ikut,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab akan menyiapkan skema insentif bagi instansi atau desa yang mampu mengelola sampah secara optimal. Rober Christanto sebut Kabupaten memiliki slogan "sampahmu tanggungjawabmu, sampahku tanggungjawabku".

Baca Juga: Kegempaan Gunung Sindoro Meningkat, BPBD Minta Masyarakat Tenang

Dia menjelaskan maksud dari slogan tersebut yaitu, setiap orang memiliki tanggungjawab terhadap sampahnya."Maka seluruh masyarakat untuk kita ajak untuk konsentrasi bareng-bareng menyelesaikan sampah , pemerintah kabupaten Karanganyar dimulai dari OPD sampai tingkat desa semuanya konsentrasi ayo menyelesaikan sampah, apabila mereka sudah memberikan contoh maka masyarakat akan tergerak, sehingga masyarakat pasti bisa melihat dan merasakan," kata dia.

Termasuk yang ada UMKM di Alun-alun Karanganyar, Taman Pancasila yang saat ini menggantungkan kepada DLH, mereka juga bertanggungjawab dengan sampah yang mereka buat.

Ia juga meminta seluruh desa untuk menganggarkan pengelolaan sampah dalam Anggaran Dana Desa (ADD) masing-masing desa di Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga: Grand Diamond Hotel Yogyakarta Hadirkan Promo Spesial Sushi Wonderland dan Menu Best Seller dengan Diskon Hingga 50%

Selain itu, pihaknya akan memberikan penghargaan bagi OPD yang benar-benar melakukan pengelolaan sampah dengan baik.

"Di desa, kami pengelolaan sampah dianggarkan di ADD, sementara itu, di OPD kita juga minta untuk adannya pengelolaaan sampah," kata dia.

"Tidak ada sanksi, malah kita berikan reward bagi OPD yang benar-benar mengolah sampah dengan baik," kata dia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karanganyar Sunarno mengatakan jumlah sampah yang ada di TPA Sukosari, Desa Sukosari, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar itu mencapai sekitar 600 hingga 750 ton sampah.

"Rata-rata sampah yang masuk di TPA Sukosari 140-150 ton sampah per hari, sehingga sekira 420 ton sampah belum di TPA Sukosari belum tertangani," kata Sunarno. (Lim)

Tags

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB