solo

Vandalisme Bendera Merah Putih di Sragen, 3 Pelajar Ditangkap

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:30 WIB
Kondisi bendera merah putih yang menjadi sasaran vandalisme di sebuah sekolah dasar di wilayah Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Sragen (foto:said masykuri)

Krjogja.com - SRAGEN - Aksi vandalisme bendera Merah Putih terjadi di SD Negeri 2 Gondang, Sragen. Aparat kepolisian setempat berhasil menangkap tiga orang pelajar yang diduga menjadi pelaku vandalisme tersebut, Rabu (23/7/2025).

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyampaikan, ada tiga pelajar yang ditangkap polisi berdasarkan hasil penyelidikan. Ketiganya terancam sanksi Pasal 66 juncto Pasal 24 huruf a juncto Pasal 67 Undang-Undang No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: 5 Bulan Jabat Plt, Budi Santosa Sah Jadi Kepala Diskominfo Kabupaten Sleman

Selain pasal itu, Kapolres juga mengenakan Pasal 15a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara. "Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan peristiwa vandalisme bendera dan tembok sekolah itu terjadi pada Sabtu malam. Ketiga pelajar yang ditangkap itu berinisial SAP (13), DPP (14) dan RM (15). Awalnya mereka hanya berniat membeli cat semprot untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu dari mereka. Namun niat mereka berubah menjadi tindakan vandalisme di lingkungan SDN 2 Gondang, termasuk coret-coret bendera.

Kapolres menerangkan, pelaku RM yang diduga sebagai otak aksi vandalisme tersebut. Tindakan fatal terjadi, ketika mereka menurunkan bendera merah putih yang berkibar di halaman tiang halaman sekolah. Atas perintah RM, kata dia, SAP mencoret bendera tersebut dengan tulisan tertentu, lalu mengibarkan kembali.

Baca Juga: Revisi Perda KTR Diharapkan Mampu Sesuaikan Kondisi di Lapangan

Kapolres mengatakan barang bukti bendera itu sudah diamankan polisi. Polisi juga menyita satu kaleng cat semprot merek Pylox hitam, sepeda motor Yamaha Nmax, dan celana pelaku yang juga terkena cat semprot.

Dari hasil penyelidikan diketahui peran masing-masing pelaku. SAP bertindak sebagai pelaku utama pencoretan bendera dan tembok sekolah, RM, merupakan otak sekaligus penghasut dan pelaku penurunan bendera, dan DPP sebagai penyedia cat semprot.

Kapolres Petrus menyatakan meski pelaku masih di bawah umur, tindakan mereka merupakan pelanggaran serius yang menyentuh rasa kebangsaan rakyat Indonesia. "Ini bukan sekadar keisengan anak-anak. Ini adalah bentuk penodaan terhadap simbol negara,” kata dia.

Dia menyampaikan kasus ini memantik kemarahan publik dan warga mengecam keras tindakan para remaja tersebut. "Bendera Merah Putih bukan sekadar kain, tatapi simbol kehormatan dan pengorbanan. Merusaknya berarti mencederai jutaan jiwa pejuang yang gugur demi kemerdekaan," ujar Kapolres.

Dia juga menegaskan bahwa cinta Tanah Air harus ditanamkan sejak dini. Dia meminta pengawasan terhadap anak tidak boleh kendor, terutama di era digital saat ini. Orang tua, guru, dan masyarakat harus bahu-membahu menanamkan nilai-nilai kebangsaan sejak dini.

"Untuk sementara, ketiga anak tersebut dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dan mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum," jelasnya.

Sementara, tokoh masyarakat Gondang Sragen yang juga anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto mengapresiasi aparat kepolisian yang langsung bertindak cepat menangkap pelaku vandalisme. Namun, karena pelaku masih anak-anak di bawah umur, polisi diminta menyelesaikan secara restoratif justice.

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB