solo

Uang Rp 105 Juta Disita dari Tersangka Kasus Korupsi Proyek Masjid Agung

Minggu, 10 Agustus 2025 | 13:15 WIB
ilustrasi (istimewa)

Krjogja.com - KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyita uang senilai Rp 105 juta dari Sunarto, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Uang tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam persidangan perkara tersebut.

Baca Juga: Kim Kurniawan Belajar Manajemen Sepakbola, Ingin Bantu PSS Jika Nanti Tak Lagi Bermain di Lapangan

Kasi Intel Kejari Karanganyar Bonard David Yunianto menjelaskan, uang tersebut saat ini sudah disetorkan ke kas negara, melalui rekening pemerintah lainnya milik atas nama Kejari Karanganyar.

"Meski ada pengembalian uang dari tersangka, namun hal itu tidak serta merta menghapus perbuatan pidana yang dilakukan tersangka," katanya, Minggu (10/8).

Sunarto menjadi tersangka kelima yang ditetapkan Kejari Karanganyar dalam kasus tersebut. Yang bersangkutan ASN yang menjabat sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, ketika proyek pembangunan masjid dimulai pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Timnas Sepakbola Putri Kena Gasak Lagi, Joko Susilo Masih Ingin Berdalih?

Saat ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Juli 2025 lalu, Sunarto menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Karanganyar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sunarto diberhentikan sementara dari jabatannya.

Masih terkait perkara korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah, Kejari memasukkan salah satu tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus itu, AC dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan itu setelah AC kembali mangkir dari panggilan kejaksaan.

Kepala Kejari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila menjelaskan, AC diketahui berprofesi sebagai pengacara, ia diduga telah menghalang-halangi proses penyidikan dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah. Ironisnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan AC belum diketahui.

"Tersangka AC sudah kami tetapkan dalam perkara perintangan penyidikan, tapi sampai saat ini tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan. Jika dalam waktu dekat masih tidak hadir, maka kami tetapkan sebagai DPO," tegas Roberth Jimmy Lambila.

Beberapa waktu lalu, tim penyidik Kejari juga telah melakukan penggeledahan di rumah AC kawasan Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu unit telepon genggam milik tersangka. Kejari memastikan barang bukti itu menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan perintangan penyidikan. (Lim)

Tags

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB