solo

APBD Sukoharjo 2026 Disahkan, Fokus pada Peningkatan Layanan Publik dan Ketahanan Pangan

Senin, 20 Oktober 2025 | 14:30 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penandatanganan Raperda APBD 2026 ditetapkan menjadi Perda. (Dokumen Pemkab Sukoharjo)

SUKOHARJO, KRJogja.com — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Sukoharjo, Senin (20/10). Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani di gedung DPRD Sukoharjo.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto, didampingi para wakil dan anggota dewan. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo serta jajaran pejabat Pemkab Sukoharjo.

Dalam sambutannya, Bupati Etik Suryani menegaskan bahwa penetapan APBD ini merupakan amanah dari Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama harus disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat tiga hari setelah disetujui, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati atau wali kota,” jelasnya.

Etik Suryani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan atas berbagai pandangan, saran, dan masukan yang diberikan dalam pembahasan Raperda.

“Selanjutnya akan saya pelajari dan tindak lanjuti sesuai kemampuan keuangan daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Bupati berharap penetapan APBD ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sukoharjo.

“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan hidayah dan bimbingan kepada kita semua, sehingga mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran masyarakat Sukoharjo,” tutur Etik.

Sementara itu, Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto menyampaikan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPRD telah menuntaskan pembahasan Raperda APBD 2026 Nomor 15/K.BAN.ANG/X/2025 dengan beberapa rekomendasi dan penyesuaian.

Banggar menyetujui Raperda tersebut dengan sejumlah catatan, di antaranya:

  • Pemanfaatan aset sitaan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melibatkan perangkat daerah terkait.

  • Penambahan anggaran untuk Dinas Kominfo sebesar Rp100 juta guna peningkatan publikasi kegiatan perangkat daerah.

  • Pembinaan wilayah di 12 kecamatan dengan total Rp480 juta, masing-masing Rp40 juta per kecamatan.

  • Sosialisasi pelayanan kependudukan oleh Dispendukcapil di tingkat desa sebesar Rp279,37 juta.

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB