KARANGANYAR, KRjogja.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Karanganyar kembali melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran penjual minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Karanganyar, Minggu (9/11/2025) malam.
Operasi yang digelar mulai pukul 21.00 hingga 00.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Res Narkoba IPTU Marindra, S.H., M.H., bersama tujuh personel. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolres Karanganyar dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang akhir tahun.
Dalam operasi, petugas berhasil mengamankan seorang penjual miras tanpa izin bernama Parman, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Bejen, Kabupaten Karanganyar. Dari lokasi, petugas menyita berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya 11 botol besar dan 12 botol tanggung berisi ciu, 4 botol Bir Bintang, 7 botol Bir Singaraja, serta beberapa botol Anggur Merah, Kolesom, Putih, dan merek lainnya.
Kasat Res Narkoba Polres Karanganyar AKP Supran Yoga Tama menyampaikan, pelaku diduga melanggar Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Pelaku kami amankan untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan dilanjutkan ke proses Tipiring sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas AKP Supran, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara berkesinambungan demi menjaga ketertiban dan mencegah tindak kriminal akibat konsumsi miras ilegal,” tegasnya. (Lim)