Krjogja.com – Zainal Arifin Mochtar saat ini tengah menjadi pusat pembicaraan masyarakat terutama di aplikasi X. Hal ini karena posisinya sebagai salah satu pemeran film Dirty Vote. Film ini menjadi trending di media sosial karena diunggah di masa tenang Pemilu 2024.
Dokumenter ini mengungkap berbagai aksi kekuasaan yang telah digunakan untuk memenangkan pemilu dan merusak demokrasi. Film diurai dengan analisa hukum tata negara.
Berikut Profil Zainal Arifin Mochtar :
Baca Juga: Bikin Penasaran, Alasan Tom Lembong Menyesal Pernah Jadi Bagian Pemerintah Era Joko Widodo
Zainal Arifin Mochtar lahir pada tanggal 8 Desember 1978. Mengutip laman Komite Pengawas Perpajakan Kemenkeu, ia menyelesaikan pendidikan sarjananya pada tahun 2003 di Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam program S1 Ilmu Hukum.
Ia melanjutkan pendidikannya di Universitas Northwestern, Chicago, Amerika Serikat dalam program S2 dan berhasil menamatkan studinya pada tahun 2006 dengan gelar Master of Law.
Pria kelahiran Makassar ini juga telah menyelesaikan beberapa program kursus seperti Summer School Administrative Law UGM-Maastricht University Belanda pada tahun 2006, dan Summer School American Legal System di Georgetown Law School, Washington, Amerika Serikat.
Baca Juga: Tiket Kereta Lebaran 2024 Sudah Bisa Dipesan 45 Hari Sebelum Keberangkatan, Yuk Simak Jadwalnya
Pada tahun 2012, Zainal berhasil menuntaskan studinya dalam program S3 Ilmu Hukum di UGM. Ia lalu memulai kariernya sebagai akademisi pada tahun 2014 di Fakultas Hukum UGM.
Dosen Hukum Tata Negara di UGM ini aktif di sejumlah kegiatan lain, di antaranya yaitu:
· Anggota Tim Task Force Penyusunan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2007;
· Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM pada tahun 2008 s.d. 2017;
Baca Juga: Resensi Film: Kisah Lima Sahabat Diteror Sosok Mak Lampir yang Haus Darah di Sebuah Villa
· Anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar;
· Anggota Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2015 s.d. 2017;