Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tanah Kadipaten (Pakualamanaat Grond)â€, lazim disebut Kagungan Dalem, adalah tanah milik Kadipaten.
   Ayat (4)
Tanah keprabon adalah tanah yang digunakan untuk bangunan istana dan kelengkapannya, seperti Pagelaran, Kraton, Sripanganti, tanah untuk makam Raja dan kerabatnya (di Kotagede, Imogiri, dan Giriloyo), alun-alun, masjid, taman sari, pesanggrahan, dan petilasan.
Tanah bukan keprabon terdiri atas dua jenis tanah, yaitu tanah yang digunakan penduduk/lembaga dengan hak (magersari, ngindung, hak pakai, hutan, kampus, rumah sakit, dan lain-lain) dan tanah yang digunakan penduduk tanpa alas hak.
   Ayat (5)
       Cukup jelas.
Pasal 33
   Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “lembaga pertanahan†adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang menangani bidang pertanahan.
   Ayat (2)