Cukup jelas.
Pasal 4
   Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas pengakuan atas hak asal-usul†adalah bentuk penghargaan dan penghormatan negara atas pernyataan berintegrasinya Kasultanan dan Kadipaten ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjadi bagian wilayah setingkat provinsi dengan status istimewa.
   Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kerakyatan†adalah asas yang mengutamakan kepentingan rakyat dalam semua pengambilan keputusan di DIY.
   Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas demokrasi†adalah adanya pengakuan, penghargaan, dan persamaan hak asasi manusia secara universal.
   Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas ke-bhinneka-tunggal-ika-an†adalah asas yang menjamin ruang bagi setiap daerah untuk menata daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan lokal dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
   Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas efektivitas pemerintahan†adalah asas pemerintahan yang berorientasi pada rakyat, transparan, akuntabel, responsif, partisipatif, dan menjamin kepastian hukum.
   Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas kepentingan nasional†adalah pengaturan mengenai Keistimewaan DIY harus sekaligus melayani kepentingan Indonesia, dan sebaliknya.