Dalam rangka mendukung efektivitas penyelenggaraan Keistimewaan DIY, Undang-Undang ini mengatur pendanaan Keistimewaan yang pengalokasian dan penyalurannya melalui mekanisme transfer ke daerah.
II.   PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
   Cukup jelas.
Pasal 2
   Ayat (1)
       Cukup jelas.
 Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "peta" dalam ketentuan ini adalah peta rupa bumi dengan sumber data minimal skala 1:250.000 yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3