PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Photo Author
- Kamis, 30 Agustus 2012 | 18:05 WIB

Dalam rangka mendukung efektivitas penyelenggaraan Keistimewaan DIY, Undang-Undang ini mengatur pendanaan Keistimewaan yang pengalokasian dan penyalurannya melalui mekanisme transfer ke daerah.

II.    PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas.

Pasal 2

    Ayat (1)

        Cukup jelas.

  Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "peta" dalam ketentuan ini adalah peta rupa bumi dengan sumber data minimal skala 1:250.000 yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: agung

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X