PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Photo Author
- Kamis, 30 Agustus 2012 | 18:05 WIB

                    Cukup jelas.

            Huruf b

                        Cukup jelas.

            Huruf c

Yang dimaksud dengan “melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur” adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel dan perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

Yang dimaksud “berhalangan sementara” adalah keadaan tidak dapat melaksanakan tugas jabatan karena sedang melakukan pendidikan, pelatihan, kursus, kunjungan ke luar negeri, kunjungan ke dalam negeri, menunaikan ibadah keagamaan, sakit, cuti, atau alasan lain yang sejenis dengan itu.

            Huruf d

                    Cukup jelas.

        Ayat (2)

            Cukup jelas.

        Ayat (3)

        Cukup jelas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: agung

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X