Cukup jelas.
       Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pihak lain†adalah perseorangan, badan hukum, badan usaha, dan badan sosial yang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.
   Ayat (4)
    Cukup jelas.
Pasal 34
   Cukup jelas.
Pasal 35
   Cukup jelas.
Pasal 36