PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Photo Author
- Kamis, 30 Agustus 2012 | 18:05 WIB

        Cukup jelas.

        Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah perseorangan, badan hukum,  badan usaha, dan badan sosial yang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.

    Ayat (4)

     Cukup jelas.

Pasal 34

    Cukup jelas.

Pasal 35

    Cukup jelas.

Pasal 36

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: agung

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X