Sistem pencatatan NIK di pangkalan elpiji 3 kg tersebut bisa menjadi jembatan subsidi elpiji 3 kg tepat sasaran jika nantinya ada kebijakan dari pemerintah terkait pembelian elpiji 3 kg, misal siapa bisa membeli dan berapa banyak yang bisa dibeli.
Yang jelas, pendataan telah dilakukan namun tidak membatasi pembelian elpiji 3 kg dari konsumen selama masih dalam tahap kewajaran.
“Melalui penangkapan ini, diharapkan masyarakat akan semakin menyadari dan ikut serta dalam mengunakan produk elpiji yang sesuai untuk peruntukannya,” imbuhnya.
Pertamina Patra Niaga menghimbau kepada seluruh masyarakat Untuk turut mengawal penyaluran distribusi elpiji 3 kg dengan memberikan laporan apabila ditemukan tindak penyalahgunaan elpiji subsidi, misal dioplos ke elpiji nonsubsidi, dapat melapor ke kepolisian.
Untuk pertanyaan, masukan, dan keluhan terkait produk dan layanan Pertamina, bisa menghubungi Pertamina Call Center 135. (Ira)