Ungkap Kasus Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polda DIY

Photo Author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 15:57 WIB
Berkat penangkapan yang dilakukan Polda DIY dapat menghentikan menyalahgunakan elpiji subsidi  (Istinewa)
Berkat penangkapan yang dilakukan Polda DIY dapat menghentikan menyalahgunakan elpiji subsidi (Istinewa)

Krjogja.com - YOGYA - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) berikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) DIY atas penangkapan kasus penyalahgunaan Elpiji bersubsidi. Penangkapan ini dilakukan di Desa Cangkringan, Kabupaten Sleman pada Jumat (2/2/2024) lalu .

Penyalahgunaan Elpiji Subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan, kemudian dipindahkan ke tabung Bright Gas 5,5 kg dan Elpiji 12 kg. Kemudian tabung oplosan tersebut dijual dengan menggunakan mobil. Jumlah oknum yang tertangkap sebanyak 3 orang.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga JBT, Brasto Galih Nugroho mengatakan Pertamina mendukung penuh tindakan yang dilakukan oleh Polda DIY dengan menghentikan penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang dilakukan oleh para oknum.

Baca Juga: Pastikan Pasukan Siap Amankan Pemil, Polres Karanganyar Gelar Latihan Pengendali Massa

“Kami berterima kasih kepada Polda DIY atas penangkapan yang dilakukan untuk penyalahgunaan Elpiji Subsidi. Pengoplosan Elpiji subsidi ke Elpiji non subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Brasto di Yogyakarta, Selasa (6/2)

Brasto menambahkan dalam penangkapan tersebut ditemukan tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 588 buah, tabung gas Bright Gas 5,5 kg sebanyak 51 buah, dan tabung gas elpiji 12 kg non subsidi sebanyak 49 buah.

Berkat penangkapan yang dilakukan Polda DIY dapat menghentikan menyalahgunakan elpiji subsidi dan kedepannya diharapkan elpiji subsidi 3 kg bisa didistribusikan kepada yang lebih berhak.

Baca Juga: Sumber Air Bersih TNI Manunggal Air Diresmikan

Adapun Pertamina Patra Niaga pada 2023 secara bertahap menjalankan program penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembelian LPG 3 kg sesuai Surat Menteri ESDM No. T-170/MG.05/MEM.M/2022 tanggal 6 Juni 2022, Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023, dan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM No. 99.K/MG.05/DKM/2023.

“Sudah 100 persen pangkalan elpiji 3 kg di wilayah Jateng & DIY telah menjalankan transaksi dengan menggunakan NIK tersebut per akhir 2023. Penggunaan NIK tersebut bertujuan mendata konsumen dan transaksi pembelian elpiji 3 kg di pangkalan berdasarkan NIK. Pembeli elpiji 3 kg bisa rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, maupun nelayan sasaran,” imbuh Brasto.

Sesuai surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM nomor T-190/MG.05/DJM/2023 tanggal 8 Januari 2023 tentang Kewajiban Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 kg, penyalur dan sub penyalur LPG 3 kg diminta untuk mendistribusikan minimal 80% LPG bersubsidi langsung kepada konsumen akhir terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023. Angka tersebut naik dari sebelumnya minimal 70 persen.

Baca Juga: Selamat! Lee Seung Gi Resmi Jadi Ayah

"Angka tersebut ditambah agar pangkalan bisa menjual elpiji 3 kg langsung kepada konsumen akhir dengan persentase lebih banyak. Pengecer elpiji 3 kg bukan rantai distribusi resmi Pertamina namun pengecer sebagai usaha mikro membeli elpiji 3 kg ke pangkalan sesuai batasan per pangkalan. Yang pasti, kenaikan angka tersebut dimaksudkan agar elpiji 3 kg di pangkalan bisa lebih banyak dinikmati konsumen akhir," paparnya.

Pembelian ke beberapa pangkalan elpiji 3 kg dan pengecer bisa saja dilakukan oleh oknum penyalahgunaan elektronik elpiji subsidi. Pihak yang bisa menangkap adalah kepolisian berdasarkan informasi masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X