KRJOGJA.com YOGYA - Dari berbagai terobosan yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, baru ada dua warga negara asing (WNA) yang memanfaatkan golden visa dengan masa tinggal 10 tahun di DIY.
WNA tersebut berasal dari Belanda dan Amerika Serikat yang seluruhnya memegang golden visa kategori investor.
"Mereka memilih tinggal di Sleman dan Kota Yogya. Golden Visa memungkinkan WNA menetap di Indonesia 5 - 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional," tutur Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY M Yani Firdaus kepada wartawan, Senin (29/4).
Mendampingi Kakanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto di sela Syawalan Bersama Media, Yani menjelaskan kebijakan Golden Visa diluncurkan oleh Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22/2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Baca Juga: Ikut Nobar Warga di Kepatihan, Sultan Ungkap Timnas Indonesia Anti Klimaks
"Masih rendahnya WNA peminat Golden Visa di Yogya berkaitan dengan peluang investasi yang dapat digarap. Paling banyak di Jakarta. Di Yogya masih mengamati perkembangan Investasi. Sedang di Surabaya, Bali, Jakarta, Makassar bisa mencapai ratusan WNA pemegang Golden Visa," jelasnya.
Dijelaskan dukungan investasi atau perekonomian di DIY karena WNA pemegang Golden Visa diwajibkan menyetor dana minimal Rp 5 Miliar ke bank negara.
"Banyak terobosan Kemenkumham yang bisa disosialisasikan melalui pemberitaan media," ucap Agung Rektono menambahkan.
Baca Juga: Ukir Prestasi, Jersey Timnas Indonesia Laku Keras
Disebutkan Kanwil Kemenkumham DIY, lanjut Agung telah meluncurkan inovasi dan terobosan layanan Kemenkumham seperti kemudahan membuat paspor, kemudahan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dan lainnya.
"Termasuk juga pembinaan pada penghuni lapas yang mengasah ketrampilan dan kreativitas mereka (napi) untuk bekal kembali ke tengah masyarakat," jelas Agung. (*)