Kedaluwarsa SIM Tidak Bisa Diperpanjang

Photo Author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 19:10 WIB
Proses pemotretan pemohon SIM, baik perpanjangan maupun permohonan baru di Satpas Pathuk (Foto: Haryadi)
Proses pemotretan pemohon SIM, baik perpanjangan maupun permohonan baru di Satpas Pathuk (Foto: Haryadi)

KRjogja.com - YOGYA - Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selain bisa dilakukan di Satpas Pathuk Polresta Yogyakarta di Ngampilan, masyarakat juga bisa melakukan pada layanan SIM Keliling yang dilaksanakan di halaman Pura Pakualaman Yogyakarta.

Selain itu, masyarakat juga bisa memperpanjang SIM melalui Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Layanan ini merupakan satu-satunya yang dilakukan Satlantas Polresta Yogyakarta di jajaran Polda DIY.

Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan bagi yang belum terlambat masa berlakunya (kedaluwarsa). Jika sudah terlambat, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan baru.

Baca Juga: Jogja Tuan Rumah Kejuaraan Asia Panahan Barebow Diikuti 404 Atlet 10 Negara, Mandala Krida Disulap Jadi Arena

Pemohon harus melengkapi berkas administrasi dengan hasil cek kesehatan dan tes psikologi. Setelah pemotretan, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan ujian praktik. Karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan masalah masa berlaku SIM, jangan sampai terlambat melakukan perpanjangan.

"Kami berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait pelayanan SIM," jelas Kasat Lantas Polresta Yogyakarta Kompol Maryanto SH MM, Rabu (15/05/2024).

Dijelaskan Aplikasi SINAR merupakan aplikasi resmi dari Korlantas yang memberikan kemudahan kepada masyarakat terkait perpanjangan SIM (C dan A) secara online, yang dinamai Aplikasi SINAR. masyarakat yang membutuhkan layanan.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas, Pegiat di Jogja Dapat Pelatihan Audio Speaker Event

Aplikasi SINAR selaras komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan modernisasi sistem pelayanan publik.

"Karena berkaitan dengan perangkat teknologi, butuh sosialisasi dan adaptasi agar semua bisa berjalan lancar," jelas Kompol Maryanto SH MM.

Disampaikan Aplikasi SINAR khusus untuk melayani perpanjangan SIM golongan C dan A yang belum kadaluwarsa masa berlakunya, serta data NIK pemohon tervalidasi dengan data kependudukan.

Pemohon SIM melalui Aplikasi SINAR harus memberikan data-data yang dijadikan persyarakatan, mulai dari KTP, hasil cek kesehatan, dan hasil tes psikologi.

Mengenai alur proses perpanjangan SIM melalui Aplikasi SINAR, sebagai berikut download aplikasi digital Korlantas melalui APP Store atau play store.

Kemudian verifikasi nomor handphone untuk mendapatkan one time passward (OTP) dan melakukan registrasi dengan mengisi NIK dan nomor SIM serta mengunggah foto KTP, SIM, dan swafoto pemohon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X