"Berikutnya pemohon memilih jenis perpanjangan SIM dan lokasi Satpas," jelas Kompol Maryanto SH MM. Ditambahkan, setelah itu pemohon melakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi melalui aplikasi E-RIKKES & E-PPSI.
Tahapan selanjutnya pemohon mengisi rekening pengembalian/pembatalan dan mengupload pas foto dan tanda tangan.
Selanjutnya, pemohon memilih metode pengambilan/pengiriman (diambil sendiri, diwakilkan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman) sekaligus membayar PNBP melalui virtual account BNI. Setelah alur itu dijalani, pemohon menunggu pencetakan SIM.
"Pengiriman SIM menggunakan jasa pengiriman (PT Pos Indonesia). Jika SIM telah diterima, pemohon wajib mengkonfirmasi ke petugas," jelas Kompol Maryanto SH MM. Perpanjangan SIM C dan A melalui Aplikasi SINAR salah satunya untuk menghindari antrean panjang di Satpas Pathuk Yogyakarta.
Dengan memilih Aplikasi SINAR, pemohon tidak harus datang langsung ke Satpas Pathuk Yogyakarta. Kehadiran pemohon hanya pada saat SIM sudah dicetak dan tinggal mengambil," jelas Kompol Maryanto SH MM.
Meski demikian, bagi masyarakat yang lebih memilih melakukan perpanjangan SIM ke Satpas Pathuk tetap dilayani sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pemohon harus mengisi formulir terlebih dulu, sebelum melakukan pemotreyan. Setelaj pemoytryan, pemohon menunggu proses cetak SIM. Kompol Maryanto SH MM mengingatkan agar masyarakat tidak terlambat saat memperpanjang SIM.
Pasalnya, jika terjadi keterlambatan yang bersangkutan tidak bisa melakukan perpanjangan, melainkam harus mengajukan permphonan baru.
Untuk permohonan baru, pemohon harus menjalani ujian teori dan praktik. Sedangkan yang tidak mengalami keterlambatan, tidak perlu menjalani ujian teori maupun ujian praktik. (Hrd)