Krjogja.com - Yogya - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendukung Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN yang terbukti terlibat bermain judi online.
Forpi Kota Yogyakarta berharap kepada seluruh ASN maupun non ASN termasuk tenaga bantuan (naban) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tidak bermain judi online maupun sejenisnya.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba menuturkan, apabila ada ASN dan non ASN yang terbukti melakukan judi online, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Soal Regulasi dalam Membangun Sistem Informasi Pasar Kerja, Ini Kata Sekjen Kemnaker
"Aturan terkait dengan disiplin ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, maupun hukuman disiplin yang akan dijatuhkan terhadap ASN," tutur Kamba (26/6/2024).
"Judi online juga dapat berdampak pada kehidupan keseharian bersama keluarga maupun kehidupan sosial bermasyarakat dan sudah banyak contohnya akibat dari judi online. Tidak hanya harta yang melayang akibat dari kecanduan bermain judi online tetapi nyawa pun ikut melayang akibat dari bermain judi online", lanjutnya.
Kamba menambahkan, Forpi Kota Yogyakarta mengimbau kepada ASN dan non ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta untuk tidak terlibat dengan judi online. Cek secara berkala gadget milik ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta hingga tingkat Kalurahan. (*)