yogyakarta

Himpun Dana Ilegal dan Rugikan Masyarakat, Ketua Kospin PAS Divonis 7 Tahun

Jumat, 24 Januari 2025 | 06:30 WIB
Pembacaan putusan menghadirkan terdakwa GSS secara online dari Lapas Perempuan Wonosari (Foto: Juvintarto)

Krjogja.com - YOGYA - Puluhan korban gagal bayar, nasabah Koperasi Simpan Pinjam Prima Artha Sentosa (Kospin PAS) bertepuk tangan, Terdakwa GSS, Ketua Kospin PAS diganjar hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 10 M subsidair 6 bulan kurungan, Kamis (23/1/2025) di PN Yogyakarta.

"Terdakwa GSS terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia," tegas Ketua Majelis Hakim Tuty Budhi Utami SH MH saat membacakan putusan.

Disebutkan perbuatan terdakwa yang secara ilegal mengoperasionalkan KSP menghimpun dana masyarakat di luar anggota koperasi hingga gagal bayar meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain.

"Terdakwa dan penasihat hukum dapat mengajukan banding dalam waktu 7 hari, bila tidak menyatakan sikap maka dianggap menerima," tegas Hakim.

Baca Juga: Transparansi Baru Kemenag: Daftar Jemaah Haji Khusus 2025 Diumumkan Secara Terbuka, Cek Nama Anda Sekarang!

Putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmanto Nugroho SH sebesar 10 tahun penjara dan denda Rp 10 M subsidair 1 tahun kurungan.

Dengan jeratan pidana dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan atau kedua melanggar Pasal 374 KUHP (penggelapan).

Usai sidang perwakilan korban nasabah Kospin PAS Ir Soeprajitno menyatakan kekecewaan karena Terdakwa hanya dihadirkan online (virtual) dari Lapas Perempuan Wonosari.

"Tidak dihadirkan dengan alasan keamanan takut dikejar-kejar nasabah, kalau saat Covid bisa kita maklumi. Padahal kami (para nasabah) tahu hukum dan tidak mungkin melakukan kekerasan," ujarnya.

Baca Juga: Jobstreet Perluas Akses Lowongan Kerja, Dukung Visi Indonesia Bebas Middle Income Trap

Lebih lanjut Prajit menyatakan putusan hakim diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.

"Namun dengan putusan yang lebih rendah dari tuntutan kami merasa kecewa karena ancaman pidana Pasal 46 UU Perbankan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya

Terdakwa yang tidak menunjukkan penyesalan atau rasa bersalah bahkan tidak sekalipun pernah meminta maaf pada para korban lanjut Prajit seharusnya minimal diganjar 10 tahun seperti tuntutan JPU. Pernyataan Prajit pun disetujui nasabah lainnya dengan bersorak "Betul".

Baca Juga: MTI Desak Presiden dan Menteri Perhubungan Segera Mengatasi Darurat Keselamatan Transportasi

Karenanya Prajit dan nasabah lainnya sepakat untuk melanjutkan laporan korban-korban lainnya ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:

Tags

Terkini