Digelar Kunjungan Bebas, 80 WBP Rutan Bantul Terima Remisi

Photo Author
- Rabu, 10 April 2024 | 17:18 WIB
Penyerahan surat keputusan pemberian remisi langsung oleh Kakanwil Kemkumham DIY. (Foto: Judiman)
Penyerahan surat keputusan pemberian remisi langsung oleh Kakanwil Kemkumham DIY. (Foto: Judiman)

KRjogja.com - BANTUL - Sebanyak 80 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas IIB Bantul menerima remisi khusus hari keagamaan.

Dari jumlah tersebut, 4 WBP menerima remisi khusus II langsung bebas dan 76 WBP menerima remisi khusus I mendapat potongan kurungan 15 hari dan 30 hari.

Penyerahan surat keputusan remisi dari Kemenkumham RI diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto SE MSi didampingi Kadiv Kemasyarakatan Agung Haribowo dan Kepala Rutan Bantul Yogi Suhara AMd IP SH MH usai Salat Id di Masjid Komplek Rutan Bantul, Rabu (10/4/2024), dengan imam dan Khotib KH Mujahidin.

Baca Juga: Tiap Mudik Sering Dengar Istilah Contraflow, Apa Itu?

Menkumham RI Yasona H Laoly dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kakanwil Kemkumham DIY mengungkapkan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Juga merupakan sebuah indikator bahwa WBP yang bersangkutan telah mampu mentaati peraturan di Rutan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik. Program pembinaan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian.

Warga binaan agar memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan.

Baca Juga: Digelar Kraton Yogya untuk Warga, Grebeg Artinya Apa Sih?

Pemberian remisi ini hendaknya juga dapat dijadikan semangat dan tekad bagi warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama.

"Sehingga upaya WBP untuk mendapatkan remisi tersebut dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi yang akan sangat mendukung dan menunjang keberhasilan WBP dalam berintegrasi dengan masyarakat tempat dimana WBP kembali setelah bebas nanti," paparnya

Sementara pada hari Lebaran ke 2, 3 dan ke 4, di Rutan Bantul digelar kunjungan bebas khusus Lebaran. Pada hari itu orang tua sanak saudara bisa bertatap langsung mengunjungi WBP masuk ke halaman dalah Rutan.

Syaratnya bawa KTP. Lama berkunjung dibatasi hingga 30 menit, jika pingin lebih dari 30 menit harus keluar dulu kemudian antri lagi. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X