Wajib Pajak Panutan PBB P2 di Bantul Menerima Penghargaan

Photo Author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 17:45 WIB
Pemberian penghargaan kepada pembayar pajak lunas sebelum jatuh tempo. (Foto: Judiman)
Pemberian penghargaan kepada pembayar pajak lunas sebelum jatuh tempo. (Foto: Judiman)

KRjogja.com - BANTUL - BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) Kabupaten Bantul memberikan penghargaan kepada wajib pajak Panutan PBB P2 di Kabupaten Bantul tahun 2024. Penyerahan dilakukan di ruang Mandhala Saba Madya lantai 3 gedung induk Pemkab Bantul, Selasa (28/5).

Acara dihadiri Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo , instansi terkait, Panewu se Kabupaten Bantul, perwakilan Lurah dan Wajib Pajak Panutan Pembayar PBB P2 tahun 2024.

Menurut Kepala BPKPAD Drs Trisna Manurung MSi, pemberian piagam penghargaan kepada Wajib Pajak Panutan pembayaran PBB P2 tahun 2024 sebanyak 126 wajib pajak 2024, yang telah membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Baca Juga: Petani Desa Kemutug Kidul Gelar Ritual Doa Bersama untuk Mengusir Hama Tikus

"Agar masyarakat luas di Kabupaten Bantul pada umumnya dan pihak-pihak terkait PBB P2 pada khususnya mengetahui bahwa pada saat ini setiap pemilik SPPT PBB P2 tahun 2024 sudah dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya dan berkontribusi dalam pengelolaan PBB P2 di Kabupaten Bantul, sesuai dengan kompetensi dan kedudukannya masing-masing, sehingga dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli daerah (PAD) guna kepentingan pembangunan di Kabupaten Bantul," ungkap Trisna.

Dikatakan, BPKPAD Kabupaten Bantul telah mencetak SPPT PBB P2 tahun 2024 dan selesai mendistribusikannya kepada 75 kalurahan se Kabupaten Bantul pada Januari 2024, dengan pokok petetapan PBB P2 tahun 2024 adalah sebesar Rp 79.977.661.930 dengan jumlah SPPT PBB 630.991 lembar.

Dalam acara tersebut sekaligus melounching pelayanan pembayaran pajak melalui internet. Sehingga sekarang, untuk pembayaran pajak daerah bisa dilakukan melalui internet banking, mobile banking maupun e-commerce.

Baca Juga: Direktur Taru Martani Jadi Tersangka, Dana Rp 18,7 M Diinvestasikan Berjangka Emas dan Lenyap

Wakil Bupati Joko Purnomo mengapresiasi masyarakat wajib pajak yang sudah melakukan pembayarannya lunas sebelum jatuh tempo.

"Artinya bahwa pajak-pajak pajak yang dihimpun oleh pemerintah itu sesungguhnya sebagian besar utamanya untuk kepentingan pembangunan. Maka jargonnya adalah 'Pajak lunas pembangunan jelas," pungkasnya. ( Jdm )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X