KRjogja.com - BANTUL - Kapolres Bantul Polda DIY, AKBP Novita Eka Sari, mengimbau masyarakat menghormati Bulan Ramadan. Salah satunya dengan tidak menyulut petasan. Karena ancaman hukuman bagi siapapun yang menggunakan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar menghormati Bulan Ramadan, salah satunya tidak usah menyalakan petasan dengan harapan situasi tetap aman dan nyaman,” ungkap Novita, Minggu (2/3/2025).
Dijelaskan, ancaman hukuman bagi pengguna bahan peledak memang tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” imbuhnya.
Baca Juga: Dipaparkan Dalam Mukerda PBSI, 3 Event Nasional dan Internasional 'Mampir' DIY
Terkait dengan tindak pidana petasan atau bahan peledak, sebenarnya juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Merujuk pasal 308 disebutkan, siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari Pidana penjara paling lama 9 tahun. Jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang. Kemudian Pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain.
“Dan Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa,” ujar Novita. Sebenarnya berbagai upaya akan dilakukan Polres Bantul guna mencegah warga bermain petasan.
Salah satunya dengan melaksanakan patroli subuh dibeberapa lokasi, seperti Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dan beberapa lokasi yang disinyalir biasa digunakan untuk menyalakan petasan.
“Dari Polres Bantul sudah membetuk tim khusus patroli subuh. Tim itu akan melakukan patroli setiap subuh di JJLS. Polsek Jajaran juga diperintahkan untuk melakukan hal sama di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Baca Juga: Korlantas Siapkan Skenario Atasi Kemacetan saat Arus Mudik
Sedang razia atau patroli digelar setiap pagi selama bulan Ramadan di sekitar JJLS. Langkah pencegahan itu akan terus digiatkan sampai jelang Lebaran. Diharapkan kepada masyarakat berperan menjaga wilayahnya, laporkan segera bila ada hal yang mencurigakan apalagi membahayakan.
“Kabupaten Bantul harus dijaga nama baiknya. Buat Kabupaten Bantul dikenal karena prestasinya, baik budaya maupun hasil karya hingga panoramanya. Bukan tindak kriminal atau hal negatif lainnya,” paparnya.
Merujuk peristiwa tahun 2024, terjadi peristiwa fatal akibat ledakan petasan. Beberapa korban mengalami luka serius. Bahkan ledakan yang diduga akibat petasan terjadi di Wijirejo, Pandak, Bantul Maret 2024. Dampak dari kejadian tersebut, empat orang mengalami luka serius sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Tidak hanya itu, seorang anak jadi korban letusan petasan di Argodadi, Sedayu sampai tangan kiri, telunjuk dan jempol kiri patah dan robek, serta pergelangan tangan kiri patah.
Baca Juga: Hukuman Gantung di Muka Umum Masih Berlaku di Iran
Serangkaian peristiwa tersebut bisa dijadikan pelajaran agar masyarakat tidak menyulut petasan. Tidak hanya bertepatan dengan momentum Bulan Ramadan, tetapi selamanya.