bantul

Lewat Program 'SERTAKAN' BPJS Ketenagakerjaan, PT BRA Lindungi Ratusan Pekerja Informal

Rabu, 8 Oktober 2025 | 14:45 WIB
PT BRA sebagai salah satu perusahaan pertama di Yogyakarta yang mengadopsi program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda) yang digagas oleh BPJS Ketenagakerjaan.


KRjogja.com - BANTUL – PT Busana Remaja Agracipta (BRA) di Bantul memelopori sebuah model tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang inovatif dan berdampak jangka panjang. Perusahaan garmen ini secara resmi memberikan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada 195 pekerja sektor informal, termasuk pasangan dari karyawannya sendiri dan warga di sekitar lingkungan perusahaan.

Langkah ini menjadikan PT BRA sebagai salah satu perusahaan pertama di Yogyakarta yang mengadopsi program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda) yang digagas oleh BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis berlangsung di kantor PT BRA, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Gelar Employee Volunteering: Bagikan Tas Ramah Lingkungan Bertema 'Go Green' di Pasar Demangan

Melindungi Komunitas, Menjaga Produktivitas

CFO PT BRA, Vijay Badheka, menyambut antusias program SERTAKAN. Menurutnya, inisiatif ini tidak hanya melindungi para pekerja informal, tetapi juga memberikan ketenangan bagi para karyawan PT BRA.

“Keluarga adalah motivasi utama para pekerja. Dengan adanya SERTAKAN, bukan hanya karyawan yang terlindungi, tetapi juga keluarga mereka ikut merasakan manfaat perlindungan. Hal ini tentu meningkatkan ketenangan dan produktivitas,” ujar Vijay.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, menambahkan bahwa langkah PT BRA ini sangat strategis. Jika terjadi risiko kecelakaan kerja pada pasangan karyawan, hal itu pasti akan mengganggu fokus dan kinerja karyawan di perusahaan.

“Dengan melindungi keluarga mereka yang memiliki kegiatan kerja atau pekerja yang berprofesi sebagai pekerja informal, PT BRA secara tidak langsung juga berinvestasi pada stabilitas operasionalnya sendiri,” jelas Rudi.

Rudi menjelaskan, SERTAKAN adalah pengembangan dari program Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran). Sasarannya diperluas, tidak hanya pekerja rentan, tetapi juga semua pekerja informal terdekat, seperti asisten rumah tangga (ART), petugas transportasi sampah, atau petugas keamanan lingkungan.

“Konsepnya adalah kepedulian. Kalau perorangan ini ibaratnya sedekah. Kalau perusahaan, ini adalah CSR dalam bentuk perlindungan jaminan sosial,” katanya.

Ia menganalogikan, memberi uang tunai Rp16.800 (iuran per bulan) mungkin terasa kurang wangun, namun memberikannya dalam bentuk kartu perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan jauh lebih berharga, bermanfaat, dan terhormat.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Imbau Peserta Waspada Modus Percaloan JHT

Mencegah Lahirnya Kemiskinan Baru

Kabid Kepesertaan Korporasi BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Novaria Sulistyo, menekankan bahwa perlindungan ini adalah hak semua pekerja dan menjadi benteng pencegah kemiskinan baru.

Halaman:

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB