Peserta BPJAMSOSTEK Menerima Jaminan Hari Tua Layaknya Pensiun PNS

Photo Author
- Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:37 WIB
Petugas BPJAMSOSTEK siap melayani peserta.  (ist)
Petugas BPJAMSOSTEK siap melayani peserta. (ist)

PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Peserta BPJAMSOSTEK akan menerima jaminan hari tua hingga jaminan pensiun layaknya pegawai negeri sipil (PNS).

" Jaminan seperti  tentu menjadi impian seluruh pekerja, mulai para pekerja swasta hingga pekerja non-formal sekalipun," kata Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Purwokerto, Agus Widiyanto, Selasa (23/8/2022).

Menurutnya, harapan tersebut dapat terwujud jika para pekerja menjadi peserta program BPJAMSOSTEK.  Jaminan hari tua (JHT) maupun jaminan pensiun (JP) akan diterima peserta BPJAMSOSTEK saat mereka tidak lagi aktif bekerja.

"Hal itu sebagai bukti nyata bahwa gaji atau penghasilan pekerja yang dipotong setiap bulannya untuk iuran BPJAMSOSTEK tidak hilang sia-sia, namun memberikan manfaat yang besar, khususnya bagi ahli waris yang ditinggalkan," tutur Agus.

Agus, menjelaskan bahwa hak yang didapatkan oleh ahli waris adalah JHT berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

"Kemudian, jaminan kematian berupa uang tunai sebesar Rp 42 juta hingga manfaat jaminan pensiun, baik lumpsum maupun berkala setiap bulan layaknya PNS jika kepesertaan program Jaminan Pensiun (JP) mencapai 15 tahun atau lebih," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X