Bahkan, setiap ahli warispun tak perlu khawatir dengan pendidikan anak-anak. Agus, menyebutkan, BPJAMSOSTEK menanggung beasiswa pendidikan anak peserta maksimal dua orang hingga masuk universitas dengan catatan peserta yang meninggal dunia telah memiliki masa iuran kepesertaan paling singkat tiga tahun.
"BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan bukan hanya uang santunan, tapi termasuk memastikan perlindungan jaminan pendidikan bagi anak-anak tenaga kerja yang meninggal dunia sehingga mereka tidak sampai putus sekolah dikarenakan orang tua yang meninggal dunia," jelas Agus. (Dri)