PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Keluhan warga berkaitan tentang penetapan Lahan Sawah Dilindungi ( LSD), akan ditindaklanjuti oleh DPRD Banyumas dengan mengundang Dinas Permukiman Rakyat dan Kawasan Perumahan (Dinperkim), dan Bupati.
Kesimpulan itu terungkap ketika keluhan warga yang diwakili  Yayasan Tri Bhakti Pratista ( TRIBHATA) Banyumas disampaikan ke komisinya II DPRD Banyumas di ruang Fraksi PDIP, Senin (1/8/2022).
Nanang Sugiri selaku Pendiri Yayasan TRIBHATA, Selasa (2/8/2022) mengatakan audiensi dengan Komisi II DPRD Banyumas tersebut untuk menyampaikan pendapat terkait penetapan LSD di Banyumas seluas 30 ribu hektar yang dikeluhkan warga.
Menurutnya perlu dilakukan evaluasi mengingat terjadi ketidak sinkronan dengan fakta dilapangan. Apalagi data peta yang digunakan hanya dari pusat yang masih perlu verifikasi lapangan.
Tujuan LSD untuk kemudahan investasi dan terpenuhinya ketahanan pangan, pihaknya mendukung sepenuhnya tujuan tersebut. Namun tetap harus memperhatikan keseimbangan kebutuhan masyarakat lainya, yaitu kebutuhan akan papan, sandang , pangan, kesehatan dan pekerjaan.
Terkait peraturan menteri dan/atau SK Menteri yang digunakan sebagai landasan LSD juga perlu melihat, mempertimbangkan, dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi ( Lex Superior Derogate Legi Inferiori) yakni :
-Â Perpres 59 Tahun 2019 Tentang Alih Fungsi Lahan Sawah.