Berkaitan dengan penetapan LSD yang dilakukan oleh pusat, saat ini masih harus dievaluasi. Sebab jangan sampai menimbulkan polemik berkelanjutan.
" Kita perlu membuat surat keberatan atas nama Bupati dan rakyat melalui DPRD agar kementrian yang bersangkutan melakukan kajian ulang," tegasnya.
Selain itu Dinas Pertanian Banyumas hingga kini juga belum mengeluarkan peta kebutuhan sawah. Seharusnya dibuat dulu lahan pertanian basah dan kering. Jika demikian maka bisa saja lahan Perhutani dan PTPN yang berada di Banyumas juga masuk bagian dari LSD.
Dalam hal pengajuan keberatan kepada pemerintah pusat pihaknya juga mengungkapkan perlunya pendampingan hukum dari Yayasan TRIBHATA Banyumas.
Subagyo SPd MSi, yang memimpin rapat audiensi mengatakan, bahwa masukan dari masyarakat menjadi early warning dalam penyusunan sebuah peraturan.
Bahwa penetapan perda juga harus bersifat partisipatif dan demokratis. Artinya tetap mengakomodir masukan masukan dari masyarakat.
Selama ini DPRD juga selalu responsif, ketika terdapat masukan dari masyarakat maka langsung ditindaklanjuti.
Terkait rencana penetapan LSD seluas 30 ribu hektar, Banyumas rencana nya akan mengusulkan 26 ribu hektar. Meskipun hal tersebut juga perlu kajian mendalam agar penetapan tersebut benar benar sesuai kebutuhan.