PURWOKERTO, KRJogja.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (25/4/2022) tengah mengusut aset tanah pengganti milik Pemkab Banyumas yang dijadikan perumahan di empat lokasi di Kecamatan Purwokerto Barat.
Sebelumnya pada tahun 1998 Koperasi Gotong Royong yang beranggotakan pegawai negeri di lingkungan Pemkab Banyumas membangun empat lokasi perumahan Pemda di Kecamatan Purwokerto Barat dengan menggunakan tanah aset milik Pemkab Banyumas.
Lokasi perumahan Pemda itu di Kelurahan Kober, Pasir Kidul, dan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat. Lantaran tanah yang dijadikan perumahan milik Pemkab Banyumas pihak koperasi harus menggantikan aset tanah baru.
Sumber di Kejari Purwokerto, tanah pengganti tersebut ada sebanyak 14 bidang yang berlokasi di Banyumas, namun belum bersertifikat atas nama Pemkab Banyumas.
Berkaitan kasus tersebut penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Purwokerto melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan mantan pejabat dan pejabat Pemkab Banyumas yang menjadi pengurus aktif dan mantan pengurus Koperasi Gotong Royong untuk mempertangungjawabkan pengembalian aset milik Pemkab Banyumas.
Ketua Komisi A, DPRD Banyumas yang membidangi pemerintahan, Sardi Susanto SPt saat dimintai tanggapan berkaitan aset pengganti yang tengah diusut Kejari Purwokerto, sangat mengapresiasi kejakasan.
" Saya mendukung langkah Kejari Purwokerto untuk mengusut pengembalian pengganti tanah aset Pemkab Banyumas," kata Sardi.