Menurutnya permasalahan pembangunan perumahan Pemda sudah cukup lama, kenapa tanah aset pengganti belum disertifikatkan atau diserahkan ke bagian aset Pemkab Banyumas.
" Tanah aset penggganti nilainya harus sama dengan tanah yang dipakai untuk perumahan, dan lokasinya harus jelas dimana," ungkapnya.
Sardi, juga menyayangkan bagian aset Pemkab Banyumas yang dinilai lalai, karena sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolan Barang Milik Negara/ Daerah, mengamanatkan pengguna barang melakukan pemantauan, penertiban, pemanfaatan, pemeliharaan serta pemanfaatan, dan pengawasan.
" Untuk kasus tanah aset ini minimal aset tanah pengganti bisa kembali Pemkab Banyumas dengan nilai yang sama dengan tanah aset yang sekarang dimanfaatkan untuk perumahan Pemda," pinta Sardi.
Salah satu pengawas Koperasi Gotong Royong yang dikonfirmasi KRJogja.com menjelaskan tanah pengganti aset Pemkab Banyumas sudah ada sebanyak 14 bidang yang tersebar di Banyumas. Tanah pengganti itu memang belum sertifikat atas nama milik Pemkab Banyumas, karena uang yang dianggarakan untuk pembiayaan penyertifikatan tanah dipinjam anggota, dan macet.
Meski begitu pengurus Koperasi Gotong Royong sedang berusaha untuk menarik uang milik koperasi yang dipinjam anggota untuk mengurus penyertifikatan tanah.(Dri)