Dalam sikapnya mereka merasa bangga dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 37421/ MPK.A/ KP.05.00/2021 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap dan Pengangkatan Jabatan Profesor Ilmu Hukum Pidana kepada ST Burhanuddin. Keputusan tersebut diinisiasi dan diusulkan oleh para Guru Besar pada Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.
Kemudian pengangkatan jabatan Profesor kepada ST Burhanuddin telah melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 40 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan/ Guru Besar Tidak Tetap Pada Perguruan Tinggi.
Ketentuan lain yakni pada Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor. 88 Tahun 2003 Tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri.
Sehingga para guru besar menilai telah memenuhi semua persyaratan secara akademis maupun secara Administratif berdasarkan berita acara usul kenaikan jabatan Profesor sebagai dosen tidak tetap.
" Pengangkatan Profesor Kehormatan kepada ST Burhanuddin diharapkan menjadi teladan dan motivasi bagi generasi muda penerus bangsa khususnya kalangan civitas akademik di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto," kata Rio.
Ketua Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum, Yudo F Sudiro menegaskan pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi khususnya kepada Unsoed atas gelar kehormatan pada Jaksa Agung khusus ilmu Restorative justice (RJ). Ia menilai jika ilmu tersebut kedepannya akan sangat diperlukan dalam sistem hukum di Indonesia.
" Saya mengharapkan kedepan Unsoed khususnya bisa mengambil tokoh tokoh nasional untuk bisa menjadi guru besar atau pengajar di Unsoed, sehingga Unsoed kedepan bisa di sejajarkan dengan universitas universitas lain seperti UGM, UI atau Undip," kata Yudo.(Dri)