Bongkar Prostitusi Online, Sekali Kencan Rp 2 Juta

Photo Author
- Kamis, 7 Februari 2019 | 01:41 WIB
AKP Gede Yoga  Sanjaya didampingi AKP Sukiyah menunjukan barang bukti dengan latar belakang pelaku.(Foto:Driyanto)
AKP Gede Yoga Sanjaya didampingi AKP Sukiyah menunjukan barang bukti dengan latar belakang pelaku.(Foto:Driyanto)

Selain menangkap pelaku polisi menyita barang bukti berupa satu bok kondom, satu lembar bukti pemesanan kamar hotel atas nama tersangka. Barang bukti lainya handphone yang digunakan untuk berkomunikasi melalui media sosial Twitter, tiga kartu ATM dan dua buku rekening bank. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman makasimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(Dri)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X