Selain menangkap pelaku polisi menyita barang bukti berupa satu bok kondom, satu lembar bukti pemesanan kamar hotel atas nama tersangka. Barang bukti lainya handphone yang digunakan untuk berkomunikasi melalui media sosial Twitter, tiga kartu ATM dan dua buku rekening bank. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman makasimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(Dri)