PURBALINGGA, KRJOGJA.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga meringkus Dra (23) dan P (29), warga Perum Griya Perwira Asri, Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah Purbalingga, Kamis malam (3/1/2019). Pasangan suami isteri itu diduga sebagai pengedar kosmetik ilegal berupa pemutih kulit.
Tersangka pelaku meracik sendiri kosmetik oplosan itu dan tidak mempunyai ijin dari Dinas Kesehatan. Selain menjual, tersangka juga membuka praktek kecantikan dengan kosmetik oplosan tersebut di rumahnya.
"pemutih kulit berupa hand body dan obat untuk pemutih yang disuntikkan ke dalam pembuluh darah dari pasiennya," tutur Kapolres Purbalingga, AKBP Kholilur Rohman dalam jumpa pers di Mapolres, Jumat siang (4/1/2019).
Tersangka memperoleh barang-barang tersebut secara online. Sedangkan bahan lain untuk oplosan dibeli di toko biasa. Bahan-bahan itu dioplos dan diedarkan sebagai obat pemutih kulit.
"Mereka juga meminta bantuan perawat untuk menangani klien yang perlu suntikan obat pemutih ke pembuluh darah," ujarnya.
Kholilur menambahkan, kedua tersangka sudah melakukan operasinya selama setahun. Dalam seminggu, rata-rata tiga pasien datang ke rumah tersangka di Perum Griya Perwira Asri, Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, yang digunakan sebagai tempat praktek.
"Mereka sudah cukup dikenal dikalangan masyarakat Purbalingga. Rupanya warga tidak tahu mereka tidak mempunyai izin untuk praktek perawatan kesehatan," tambahnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa delapan botol plasenta dan body lotion merk plasenta, 14 botol berlebel Suntik Pemutih Purbalingga dan seperangkat alat infus whitening.