Edarkan Komestik Oplosan, Pasutri Ditangkap

Photo Author
- Jumat, 4 Januari 2019 | 16:46 WIB

Tersangka Dra mengaku mematok tarif sekitar Rp 300-500 ribu untuk  sekali perawatan kepada kliennya. Ia juga menjual produk kosmetik ilegal bermerek 'Suntik Pemutih Purbalingga' yang dioplos dan dimasukkan kedalam botol secara online sekitar Rp 80-100 ribu.

Dra juga menyebutkan, dalam seminggu kadang bisa menjual dua tiga botol. Kosmetik itu dijual keluar kota hingga ke Jogja, Bogor dan Purwokerto.

"Kalau Purbalingga pembelinya rata rata ibu ibu rumah tangga dan wanita-wanita malam," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 197 Undang -undang Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tersangka diancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.  (Rus)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X