Tersangka Dra mengaku mematok tarif sekitar Rp 300-500 ribu untuk sekali perawatan kepada kliennya. Ia juga menjual produk kosmetik ilegal bermerek 'Suntik Pemutih Purbalingga' yang dioplos dan dimasukkan kedalam botol secara online sekitar Rp 80-100 ribu.
Dra juga menyebutkan, dalam seminggu kadang bisa menjual dua tiga botol. Kosmetik itu dijual keluar kota hingga ke Jogja, Bogor dan Purwokerto.
"Kalau Purbalingga pembelinya rata rata ibu ibu rumah tangga dan wanita-wanita malam," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 197 Undang -undang Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tersangka diancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Rus)