Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan krisis air bersih pada tanggal 15 Mei hingga 15 Agustus.
Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wijaya dan PMI Kabupaten Cilacap terkait dengan penyaluran bantuan air bersih. (*)