Pilkada Banyumas, Muncul Ajakan Memilih Kotak Kosong

Photo Author
- Selasa, 3 September 2024 | 14:30 WIB
Ilustrasi. Suhu politik di Banyumas meningkat jelang Pilkada 2024 (Foto : Istimewa)
Ilustrasi. Suhu politik di Banyumas meningkat jelang Pilkada 2024 (Foto : Istimewa)

Krjogja.com- BANYUMAS – Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas pada 27 November 2024, isu ajakan memilih kotak kosong mulai mendominasi perbincangan publik. Gerakan ini semakin marak di media sosial dan oleh sejumlah kelompok warga, menimbulkan kontroversi di tengah suasana politik yang penuh dinamika.

Pantauan Krjogja.com mengungkapkan bahwa ajakan memilih kotak kosong tidak hanya datang dari pengurus partai non-parlemen dan lembaga sosial masyarakat (LSM), tetapi juga dari warga perorangan.

Fenomena ini muncul karena Pilkada Banyumas kali ini hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal, Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti, yang diusung oleh 12 partai politik besar.

Ke-12 partai yang mendukung pasangan Sadewo-Lintarti meliputi PDIP, PKB, PKS, PAN, PPP, Perindo, Partai Gelora, Partai Umat, Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, dan Nasdem.

Baca Juga: Tim KPU Klarifikasi Ijazah Paslon Pilkada 2024

Ketiadaan pesaing membuat beberapa pihak merasa bahwa ajakan memilih kotak kosong adalah bentuk protes terhadap kurangnya pilihan dalam Pilkada kali ini.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi, Selasa (3/9/2024) menjelaskan bahwa ajakan memilih kotak kosong boleh boleh saja.

“Yang tidak diperbolehkan adalah ajakan untuk golput, mencemarkan nama pasangan calon, atau melakukan hasutan,” jelas Imam.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi terbaru terkait Pilkada dengan opsi kotak kosong, termasuk bagaimana KPU akan menyosialisasikannya kepada masyarakat.

Baca Juga: Teras Malioboro Gelar Pesta Rakyat 4-8 September, Ini yang Bisa Dinikmati

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, jika kotak kosong memenangkan suara melawan pasangan calon tunggal, maka jabatan pimpinan daerah akan diisi oleh penjabat sementara yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri. Pasangan calon yang kalah tetap dapat mencalonkan diri pada Pilkada periode mendatang.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian, serta memicu diskusi tentang keadilan dan representasi dalam pemilihan umum. Masyarakat Banyumas kini menghadapi dilema besar, memilih kotak kosong sebagai bentuk protes atau memberikan suara kepada pasangan calon tunggal.(Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X