Pegiat Medsos di Banyumas Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Alami Tekanan Berat

Photo Author
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 19:40 WIB
Tim penasehat hukum korban menunjukan bukti laporan polisi, dan sejumlah barang bukti.(Foto: Driyanto)
Tim penasehat hukum korban menunjukan bukti laporan polisi, dan sejumlah barang bukti.(Foto: Driyanto)

Krjogja.com - PURWOKERTO - Seorang pegiat media sosial (Medsos) di Banyumas berinisial YY (38), yang berdomisili di Sumbang, dilaporkan ke Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah dengan tuduhan kekerasan seksual, dan dugaan pencemaran nama baik dengan menyebarkan video hubungan intim korban melalui medsos.

Korban, seorang perempuan berinisial AY (23), warga Purwokerto Utara, melalui penasahat hukumnya Esa Caesar Farandi Angesti SH, Sabtu (26/10/2024), menjelaskan akibat perbuatan YY, saat ini korban AY mengalami kekerasan fisik, psikis, dan ancaman penyebaran konten pribadi selama menjalin hubungan dengan terduga pelaku.

Esa Caesar Farandi Angesti, menambahkan hubungan mereka bermula pada 2022 sebagai hubungan yang suka sama suka. Namun, korban baru kemudian mengetahui bahwa pelaku sudah berkeluarga. Saat AY berusaha mengakhiri hubungan tersebut, pelaku diduga mulai menekan dan mengancamnya untuk tetap melanjutkan hubungan.

Ancaman Menyebarkan Video Pribadi

Salah satu puncak ancaman terjadi pada Juli 2024, ketika YY mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka jika korban tidak menuruti permintaannya. Selama kurun waktu itu, AY juga dipaksa bertemu dan kembali mengalami tekanan untuk melakukan hubungan di luar kehendaknya. Tak hanya itu, pelaku menyimpan video pribadi mereka yang kemudian dijadikan alat pemerasan untuk mengekang korban.

"Video-video itu digunakan pelaku sebagai ancaman. Bahkan, pelaku sampai membuat akun Instagram palsu untuk menjatuhkan reputasi korban," ungkap Esa Caesar.

Dampak Serius bagi Korban

Ancaman dan tekanan yang berlangsung selama dua tahun menyebabkan kerusakan besar pada kesehatan mental dan fisik korban. Selain mengalami tekanan psikis berat, AY diduga sempat dipaksa untuk mengonsumsi obat hormon agar tidak hamil dan menjalani aborsi. Hal ini ditengarai memicu kondisi medis serius yang kini dialami korban, yaitu kanker payudara stadium 2.

"Salah satu ancamannya termasuk permintaan untuk menggugurkan kandungan. Bahkan setelah ancaman itu, pelaku tetap menyebarkan video tersebut. Ini membuat korban semakin tertekan," tambahnya.

Laporan di Polresta Banyumas

Merasa tak mampu lagi menghadapi tekanan tersebut, AY akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas pada tiga kesempatan berbeda, 9 Oktober untuk tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), 12 September atas dugaan pelanggaran UU ITE, dan 19 Oktober terkait pengrusakan barang pribadi korban.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, dihubungi terpisah menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah mendalami laporan tersebut.

"Kami telah memeriksa korban dan akan melanjutkan dengan memanggil saksi-saksi untuk menguatkan bukti. Pendalaman terkait pelanggaran UU ITE juga sedang kami proses," ungkapnya.

Dukungan Mental bagi Korban

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X