Krjogja.com - PURBALINGGA – Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Purbalingga merancang pembentukan Komite Ekonomi Kreatif (KEK). Untuk legalitas komite tersebut, disusun pula Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tentang Komite Ekonomi Kreatif Purbalingga.
Raperbup KEK merupakan produk turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Ekonomi Kreatif.
Baca Juga: Cemburu Buta! Pemuda di Sleman Aniaya Rival Cintanya dengan Kunci Pas
"Perda itu mengamanatkan adanya regulasi lebih lanjut terkait pembentukan Komite Ekonomi Kreatif yang tugas utamanya memajukan ekonomi kreatif di Purbalingga," tutur Kepala Bidang Pariwisata Dinporapar Purbalingga, Sumarsono, usai mengikuti rapat penyusunan raperbup tersebut, Selasa sore (4/2/2025).
Analis Kebijakan Ahli Muda Dinporapar Purbalingga, Khusni Rokhimah menyebutkan, KEK merupakan lembaga non struktural yang bertanggung jawab langsung kepada bupati.
Keanggotaan KEK akan terdiri berbagai unsur. Dari bupati, wakil bupati, OPD pengampu ekonomi kreatif, akademisi, asosiasi atau komunitas pelaku ekonomi kreatif, pelaku ekonomi kreatif itu sendiri, dunia usaha, hingga unsur media.
Baca Juga: Pelatih Muda Asal Jogja Diinterview Patrick Kluivert dan Stafnya, Ini Rekam Jejaknya
"Muatan KEK bersifat lokal sehingga kleluasa untuk berinovasi dalam mengembangkan ekonomi kreatif di Purbalingga," ujarnya.
KEK menjadi mitra strategis OPD dalam pengembangan ekonomi kreatif. Komite itu harus bersinergi dengan program OPD agar yang dilaksanakan pemerintah sesuai dengan kebutuhan pelaku ekonomi kreatif.
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan organisasi perangkat daerah, di antaranya Dinkop UKM, Dinperindag, Dinkominfo, Dindikbud, Bagian Hukum, serta Bagian Perekonomian dan SDA.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini bertujuan untuk memberikan masukan terkait penyusunan Perbup agar lebih operasional dan sesuai dengan kebutuhan pelaku ekonomi kreatif di Purbalingga. (Rus)