KRjogja.com - PURWOKERTO - Sebanyak 132.541 peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto dinonaktifkan menyusul kebijakan terbaru dari Kementerian Sosial.
Penonaktifan dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur migrasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem baru, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik (DTSEN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri, Senin (16/6/2025) di sela sela acara media gathering menjelaskan bahwa peserta yang terdampak penonaktifan adalah kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Baca Juga: Dominikus Dion Akhirnya Dipanggil Timnas U23
Rinciannya, Kabupaten Banyumas sebanyak 53.350 peserta, Cilacap 47.047 peserta, dan Purbalingga 32.144 peserta.
“Meski dinonaktifkan, peserta tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan jika dibutuhkan. Prosesnya melalui reaktivasi yang bisa diajukan ke Dinas Sosial setempat,” ujar Niken.
Menurutnya, Kementerian Sosial telah mengirimkan surat kepada Dinas Sosial di masing-masing kabupaten/kota untuk memberikan solusi atas penonaktifan ini. Dinsos nantinya akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk proses reaktivasi peserta yang membutuhkan layanan medis.
BPJS Purwokerto mencatat hingga saat ini cakupan kepesertaan JKN di wilayah Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga mencapai 98,77 persen, atau sebanyak 4.886.900 jiwa dari total penduduk 4.985.944 jiwa menurut data Ditjen Dukcapil Kemendagri semester II tahun 2024.
Baca Juga: Diikat Dua Musim, Rio Hardiawan Jadi Pemain Lokal Pertama Diumumkan PSIM
Sementara itu, Kader JKN Desa Lumbir, Banyumas, Evi Lismawati mengakui bahwa banyak peserta PBI baru menyadari statusnya dinonaktifkan saat hendak berobat ke puskesmas.
“Mereka biasanya mengadu ke kepala desa. Ada yang kami arahkan untuk minta reaktivasi ke Dinsos, atau kami bantu alihkan ke peserta mandiri atau BPU,” kata Evi, yang juga menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan Desa Lumbir.
Menurutnya, masa aktif kepesertaan pascareaktivasi sering kali tidak lama. Karena itu, pihaknya gencar mengedukasi masyarakat, khususnya yang rutin menjalani pengobatan, agar beralih menjadi peserta mandiri.
“Setelah diedukasi, banyak warga yang akhirnya bersedia mendaftar sebagai peserta BPU karena lebih stabil dan tidak tergantung kebijakan data sosial,” imbuhnya.
Baca Juga: Gandeng Alissa Wahid di Perayaan Waisak, Satukan Langkah Refleksi Lintas Agama
BPJS Kesehatan mengimbau peserta yang dinonaktifkan segera melakukan pengecekan dan reaktivasi bila diperlukan, agar tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.(Dri)