Warga Karangrau Tuntut Penilaian Ulang Tukar Guling Tanah, Bupati Banyumas Teruskan Aspirasi ke Gubernur

Photo Author
- Senin, 14 Juli 2025 | 22:20 WIB
Warga Desa Karangrau, Sokaraja saat menemui Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono.  ((Foto: Driyanto))
Warga Desa Karangrau, Sokaraja saat menemui Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono. ((Foto: Driyanto))


Krjogja.com-PURWOKERTO- Persoalan lama terkait tukar guling tanah bengkok Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas kembali mencuat ke permukaan.

Sekitar 300 warga melalui kuasa hukum dari Tribhata Banyumas mendesak dilakukan penilaian ulang terhadap proses tukar guling tanah desa dengan PT Linggarjati yang berlangsung sejak tahun 1997.

Dalam audiensi dengan Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Senin (14/7/2025) di ruang Joko Kaiman Rumah Dinas Bupati di Purwokerto, warga menyampaikan dugaan adanya ketidakseimbangan nilai dalam tukar guling tersebut, yang berpotensi merugikan hak desa. Warga berharap agar ada kejelasan hukum dan upaya pemulihan jika benar terjadi kerugian.

Baca Juga: MPLS Sekolah Angkasa Adisutjipto, Tanamkan Kedisiplinan dam Kemandirian

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono yang menemuai warga tersebut mengungkapkan bahwa persoalan ini sudah menjadi perhatiannya sejak awal menjabat. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak berwenang menentukan peruntukan tanah, karena hal tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Ini sudah saya ketahui sejak dulu, warga memang menghendaki lahan lapangan. Setelah saya menjabat, saya sudah tindak lanjuti ke Gubernur. Karena peruntukan lahan ditetapkan oleh Gubernur, dan saat ini ditetapkan sebagai rumah sederhana (RS),” ujar Sadewo.

Ia menambahkan, Pemkab telah bersurat ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) serta Kejaksaan Tinggi, bukan untuk menilai ulang proses tukar guling di masa lalu, melainkan untuk menghitung potensi kerugian jika memang ada ketidaksesuaian peruntukan.

Baca Juga: 10 Model Post Modeling Ramaikan Jogja Fashion Trend 2025

“Kalau memang undang-undang memperbolehkan ganti rugi, maka yang menilai bukan Pemda, bukan juga pihak pengembang, tapi BPKP. Jika tidak bisa, akan ditunjuk pihak profesional yang independen. Kami tetap akan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Nanang Sugiri, S.H., kuasa hukum warga Karangrau dari Yayasan Tribhata Banyumas menyatakan apresiasinya atas keterbukaan Pemkab. Ia menegaskan bahwa warga tidak dalam posisi meminta bantuan, melainkan memperjuangkan hak yang dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.

“Kami ingin dilakukan penilaian ulang terhadap nilai tanah bengkok yang ditukar dengan lahan di wilayah Kembaran dan Sumbang. Jika terbukti ada ketimpangan nilai, maka PT Linggarjati berkewajiban menyelesaikan kekurangan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Konsisten Hadirkan Layanan Terbaik, Wealth Management BRI Raih Penghargaan Global Private Banker

Menurut Nanang, kekurangan nilai tukar itu nantinya dapat digunakan untuk membeli lahan lapangan yang menjadi kebutuhan warga Karangrau sejak lama.

“Bupati telah menyampaikan akan meneruskan ke Gubernur, karena memang kewenangannya di tingkat provinsi. Jika nantinya ditemukan pelanggaran administrasi atau kerugian negara, tentu akan menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya,” imbuhnya.

Saat ini, proses penyelesaian masih menunggu hasil penilaian dari BPKP. Jika ditemukan adanya kerugian atau ketidaksesuaian nilai, maka akan menjadi dasar hukum untuk menuntut pemulihan hak desa secara legal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X