Mungkin ada faktor X yang membuat kasus ini tidak jalan," ungkapnya. ​Pihak pelapor mendesak penegak hukum agar memberikan kejelasan dan kepastian hukum.
"Kalau perkara dihentikan ya harus ada kejelasan. Kalau dilanjutkan pun harus jelas. Warga berhak mendapat kepastian hukum," tutup Djoko. (Dri)