Krjogja.com - PURWOKERTO – Kasus dugaan penjualan tanah tanpa izin yang melibatkan seorang lansia di Purwokerto, Agus Sutardi (78), hingga kini masih terkatung-katung.
Meski laporan telah masuk sejak awal tahun 2021 dan sudah ada penetapan tersangka, korban menuding proses hukum di Polresta Banyumas berjalan lamban dan tidak ada kepastian.
Baca Juga: Menata Gemolong ‘Kota Satelit’ di Sragen
Agus Sutardi, warga Purwokerto Barat, menyampaikan keluhannya saat ditemui di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Jawa Tengah, Minggu (23/11/2025).
Menurut Agus, masalah ini bermula dari tanah seluas kurang lebih 2.145 meter persegi di Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden, yang merupakan milik almarhum istrinya.
Ia baru tahu tanah tersebut dijual pada tahun 2017 setelah petugas Dinas Pendapatan Daerah datang mengonfirmasi harga jual pada 2021.
"Saya ditanya, tanah dijual berapa. Lah saya tidak tahu. Empat tahun saya tidak dapat kabar apa pun," ujar Agus.
Baca Juga: 96 Lulusan STIEPar API Yogyakarta Siap Hadapi Tantangan Industri Pariwisata Global
Agus menuturkan, saat penjualan terjadi, ia sedang fokus merawat istrinya yang menderita demensia. Ia mengaku tidak menyadari konsekuensi ketika sertifikat tanah diminta oleh kerabat.
Setelah melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan Purwokerto pada Mei 2021, diketahui bahwa sertifikat itu diduga telah dijual oleh saudara kandung almarhum istrinya.
Permohonan pemblokiran sertifikat yang diajukannya pun diabaikan.
"Tidak ada jawaban, tidak digubris. Tahu-tahu sertifikat sudah di tangan pembeli dan uang sudah dipegang orang yang menjual," katanya.
Kuasa hukum Agus, H. Djoko Susanto, SH dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, menyoroti lambannya penanganan perkara oleh Polresta Banyumas yang dinilai tidak mencerminkan asas kepastian hukum.
"Pak Agus sudah melapor sejak awal 2021. Perkara ini sudah naik sidik, bahkan sudah ada tersangkanya, yaitu saudara kandung almarhum istrinya. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian hukum," tegas Djoko.
Menurutnya, unsur dugaan tindak pidana dalam kasus ini adalah penggelapan dan penipuan karena penjualan dilakukan tanpa hak dan hasil penjualan tidak pernah diberikan kepada ahli waris, yakni Agus dan anak-anaknya.
Djoko bahkan menduga ada faktor eksternal yang menghambat proses hukum. "Salah satu pembeli tanah adalah pemilik salah satu rumah sakit swasta terbesar di Banyumas.