PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Peserta BPJAMSOSTEK akan menerima jaminan hari tua hingga jaminan pensiun layaknya pegawai negeri sipil (PNS).
" Jaminan seperti tentu menjadi impian seluruh pekerja, mulai para pekerja swasta hingga pekerja non-formal sekalipun," kata Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Purwokerto, Agus Widiyanto, Selasa (23/8/2022).
Menurutnya, harapan tersebut dapat terwujud jika para pekerja menjadi peserta program BPJAMSOSTEK. Jaminan hari tua (JHT) maupun jaminan pensiun (JP) akan diterima peserta BPJAMSOSTEK saat mereka tidak lagi aktif bekerja.
"Hal itu sebagai bukti nyata bahwa gaji atau penghasilan pekerja yang dipotong setiap bulannya untuk iuran BPJAMSOSTEK tidak hilang sia-sia, namun memberikan manfaat yang besar, khususnya bagi ahli waris yang ditinggalkan," tutur Agus.
Agus, menjelaskan bahwa hak yang didapatkan oleh ahli waris adalah JHT berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
"Kemudian, jaminan kematian berupa uang tunai sebesar Rp 42 juta hingga manfaat jaminan pensiun, baik lumpsum maupun berkala setiap bulan layaknya PNS jika kepesertaan program Jaminan Pensiun (JP) mencapai 15 tahun atau lebih," jelasnya.