-Â UU No 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Dan tetap berpedoman pada UUD 45 khususnya pasal 33 Ayat 1 sampai 4. Masyarakat dikatakan sejahtera ketika tercukupi kebutuhan Sandang Pangan, Papan, kesehatan dan pekerjaan.
Pihaknya juga meminta kepada DPRD ketika hendak membuat perda LSD agar memperhatikan berbagai faktor secara komprehensif.
Yayasan TRIBHATA juga mendorong DPRD untuk melakukan pendekatan secara birokrasi guna mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
Semetara itu Komisi II DPRD Banyumas berencana mengundang Bagian Hukum dan Dinas Permukiman dan Perumahan ( Dinperkim) Banyumas terkait ada sanggahan penetapan Lahan Sawah Dilindungi ( LSD).
Hal itu disampaikan Agus Prianggodo dari Komisi II saat melakukan audiensi dengan Yayasan TRIBHATA Banyumas.
Dalam kesempatan itu Agus mengungkapkan agar secara kelembagaan baik Bupati maupun DPRD menyampaikan keberatan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional ( BPN).