banyumas

Pemungutan Suara Ulang Berpotensi di TPS 10 Purwanegara, Ini Alasannya

Senin, 22 April 2019 | 09:10 WIB
Yon Daryono Devisi Humas dan Pengawasan Bawaslu Banyumas.(Foto:Driyanto)

 

 

"Pemilih yang bersangkutan warga Bekasi dan tercatat di Daftar Pemilih Tetap di TPS 087 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Seharusnya yang bersangkutan harus menyertakan form A5 atau surat pindah memilih tapi kenyataan tidak membawa, namun tetap dilayani untuk mencoblos," kata Yon Haryono Devisi Humas dan Pengawasan Bawaslu Banyumas.

 

Menurutnya.  secara fakta hukum  yang bersangkutan sudah memberikan suara yang bukan haknya, karena yang bersangkutan terdaftar di DPT Kota Bekasi bukan di Banyumas. Selain itu yang bersangkutan tidak menggunakan form A5, atau surat untuk pindah memilih.

Yon, menjelaskan kasus tersebut merupakan temuan Pengawas TPS,yang sedang menjalankan tugas yang kemudian diteruskan ke Panwas Pemilu Kecamatan Purwokerto Utara, dan Bawaslu Banyumas, selanjutnya diteruskan ke Bawaslu Provinsi Jaw Tengah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, Imam Setiyadi yang dihubung terpisah menjelaskan, hingga kemarin pihaknya belum menerima rekomendasi dari Bawaslu Jateng untuk menggelar PSU di TPS 10 Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara. "Kalau ada rekomendasi dari Bawaslu untuk menggelar PSU kami siap," kata Imam.(Dri)

Halaman:

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB