banyumas

Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM Mandiri Kedungbanteng Masih Terhenti

Senin, 28 Agustus 2023 | 16:10 WIB
Ilustrasi pengadilan (foto Pixabay)

Dari persepsi itu, sehingga DBM Eks PNPM tidak boleh dikelola oleh Badan Hukum PT, padahal DBM Eks PNPM Mandiri Perdesaan adalah dana milik masyarakat desa dalam satu kecamatan yang diterima masyarakat dalam bentuk Bantuan Sosial Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) bantuan permodalan dana bergulir dalam program PNPM Mandiri Perdesaan.

Kemudian persepsi yang keliru kedua terkait eksistensi Petunjuk Teknis Operasional (PTO). Menurutnya ada beberapa ahli yang menganggap bahwa PTO masih berlaku, padahal PTO sebenarnya sudah dinyatakan tidak berlaku setelah program PNPM Mandiri Perdesaan dihentikan oleh Pemerintah, sebagaimana dibuktikan dalam persidangan dengan bukti Surat Kemendesa PDTT Nomor 134, tanggal 13 Juli 2015.

"Ketiga, persepsi yang keliru terkait PT LKM Kedungmas yang dianggap sebagai PT Swasta. Oleh karenanya seluruh modal pendirian dan hasil usaha serta pembagian surplus atau laba yang tidak sesuai PTO dianggap sebagai perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Baca Juga: 11 Tahun Pacaran, Pasangan Selebritis Ini Akhirnya Menikah

Sehingga seluruh uang modal pendirian PT LKM Kedungmas dan hasil keuntungannya atau seluruh labanya dihitung seluruhnya oleh Inspektorat Daerah sebagai Kerugian Keuangan Negara dengan metode (total loss), Rp. 12.135.309.709.

Namun dalam persidangan diakui oleh ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas tidak menemukan ada uang yang hilang yang digunakan oleh para terdakwa, penghitungan kerugian keuangan belasan milyar tersebut murni karena Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan dikelola oleh PT LKM Kedungmas yang menurut ahli tidak sesuai PTO.

Faktanya sebenarnya terbukti dalam persidangan bahwa PT LKM Kedungmas adalah unit usaha bersama milik 14 BUMDES/Desa dan BKAD di Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas.

"Jadi bukan PT swasta murni, melainkan Badan Usaha Milik 14 Desa dan BKAD Kecamatan Kedungbanteng sebagai sebagai Perusahaan Sosial, khususnya yang bersifat Community Enterprise, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019," jelasnya.

Kemudian sebagai tim penasehat hukum para terdakwa, ia akan berjuang sepenuhnya untuk mendampingi para terdakwa, dengan dua alasan, yakni mereka nyata-nyata tidak terbukti merugikan keuangan negara dan tidak ada bukti sama sekali kalau mereka ini telah merugikan keuangan negara ataupun keuangan milik masyarakat.

Malah sebaliknya, kalau kita mau berfikir adil, para terdakwa ini sesungguhnya adalah orang-orang telah berjasa menyelamatkan dana bergulir dan mengembangkan pengelolaan Dana Bergulir (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas dari semula sebesar Rp 5,9 miliar menjadi Rp 15 miliar.

Uang tersebut tidak digunakan oleh mereka pribadi, melainkan tetap digulirkan untuk kelompok simpan pinjam perempuan, dana sosial untuk membantu rumah tangga miskin di Kecamatan kedungbanteng Kabupaten Banyumas, serta menambah pengasilan asli Desa (PADes) dari pendapatan deviden PT LKM Kedungmas setiap tahun. (Dri)

Halaman:

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB