banyumas

Warga Banyumas Gugat Perbuatan Melawan Hukum Mantan Ketua MK Anwar Usman

Selasa, 14 November 2023 | 07:49 WIB
Warga Banyumas yang didampingi kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (istimewa)

 

Krjogja.com- PURWOKERTO- Sebanyak 13 warga Banyumas, Jawa Tengah, Senin (13/11/2023) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mendaftarkan gugatan Perbuatan melawan Hukum (PMH) terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Ke -13 warga Banyumas yang mengajukan gugatan itu, didampingi oleh 18 advokat alumni Unsoed Purwokerto. Para penggugat terdiri dari dari 5 orang advokat, 5 orang Mahasiswa Hukum, 2 calon advokat dan 1 penulis. Mereka menuntut agar Anwar Usman mundur dari kursi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Hasil Panen Melimpah, Warga Syukuran


Aan Rohaeni, S.H, salah satu advokat yang menjadi juru bicara menjelaskan, gugatan tersebut sudah didaftarkan dengan nomor perkara :756/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. "Alasan gugat itu didaftarkan agar tetap tegaknya marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang mandiri dan merdeka dari campur tangan pihak manapun," tegas Aan Rohaneni.

Menurutnya para penggugat tidak memiliki kepentingan langsung dengan 3 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah mendaftarkan diri pada KPU. "Karena Para penggugat bukan pengurus Partai Politik manapun dan bukan bagian dari tim sukses ataupun relawan. Sehingga gugatan ini diajukan Para Penggugat semata demi memperjuangkan tegaknya ‘marwah’ MK sebagai lembaga peradilan yang mandiri dan merdeka dari campur tangan pihak manapun," jelasnya.

Baca Juga: Ketua RT dan RW di Kota Yogya Dilindungi Jaminan Keselamatan Kerja

Dia menambahkan warga asal Banyumas tersebut menggugat Anwar Usman dengan alasan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah melakukan Perbuatan Tercela dengan kategori berat. "Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat memiliki tujuan tunggal agar Anwar Usman secara ksatria segera mundur dari jabatan sebagai Hakim Konstitusi pada MK, semata demi kepentingan bangsa dan negara, demi pulihnya marwah lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi, serta demi menghindari terjadinya konflik horisontal dan vertikal pasca Pemilu 2024," ungkapnya.

Kemudian jika, Anwar Usman tidak segera mundur, maka yang akan menjadi korban adalah Mahkamah Konstitusi dan seluruh masyarakat Warga Negara Republik Indonesia. Karena berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional, akibat rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi serta tidak ada jaminan hukum bahwa Pemilu Tahun 2024 dapat dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Adil.

Baca Juga: Tim Kejati DIY Geledah Kantor Kalurahan Candribinangun, Sita 4 HP Hingga Dokumen

"Pilihan Anwar Usman untuk tetap bertahan sebagai Hakim Konstitusi, meskipun non palu, tidak akan pernah bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap kemandirian Mahkamah Konstitusi. Disisi lain, bertahannya Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara, karena negara menghambur-hamburkan uang, untuk membayar hakim yang nyata nyata tidak akan pernah bekerja," sambungnya.

Ditegaskannya, Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Republik Indonesia (Jokowi, red). Sedangkan semua sengketa di Mahkamah Konstitusi selalu terkait dengan Presiden baik sebagai kepala negara ataupun kepala pemerintahan. "Oleh karenanya, Anwar Usman tidak boleh dilibatkan dalam mengadili semua sengketa di MK dan sebaiknya segera mundur demi kemandirian lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Mahasiswa UNY Diungkap, Begini Akhirnya

Para penggugat juga menggugat Anwar Usman atas dasar adanya 2 peristiwa, yang didalamnya memuat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, yang dapat dicela oleh masyarakat. Kemudian perbuatan Anwar Usman yang memilih untuk tetap bertahan menjadi Hakim Konstitusi adalah perbuatan yang tidak patut, tercela dan bertentangan nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat.


Menurutny teerbitnya Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 7 November 2023, secara yuridis membuktikan bahwa ANWAR USMAN telah melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Hakim Konstitusi. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945, (5) Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

Halaman:

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB