Krjogja.com - BANYUMAS - Camat Kedungbanteng, Banyumas, Jawa Tengah, Purwanto SH, yang sebelumnya dilaporkan dalam dugaan pelanggaran pemilu yakni netralitas Aparat Sipil Negara (ASN).
Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu dengan memeriksa sembilan orang saksi, dan digelar rapat pleno komisioner Bawaslu bersama Gakumdu dinyatakan Camat Kedungbanteng itu, tidak cukup bukti melakukan pelanggaran pidana pemilu.
"Setelah dilakukan rapat pleno komisioner Bawaslu dan Gakumdu saudara terlapor Purwanto Camat Kedungbanteng, pada Senin (22/1/2024) sore yang bersangkutan tidak ditemukan cukup bukti melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu berupa netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi saat ditemui di kantornya Selasa (23/1/2024).
Baca Juga: Film 300: Rise of an Empire, Aksi Kepahlawanan Adaptasi Komik di Bioskop Trans TV Malam Ini
Meski yang bersangkutan tidak cukup bukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu. Namun yang bersangkutan potensi melanggar tata kelola keuangan pemerintah di Kecamatan Kedungbanteng yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022.
"Berkaitan dugaan potensi pelanggaran Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, tersebut Bawaslu Kabupaten Banyumas menyerahkan kepada PJ Bupati Banyumas untuk melakukan pembinaan dan pemberian sanksi kedinasan terkait perilaku ASN," kata Imam.
Pemberian pembinaan, sanksi kedinasan terkait perilaku ASN. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 pasal 3 huruf F dan selanjutnya untuk sanksi diserahkan kepada PJ Bupati.
Baca Juga: Pasien RSJD Kentingan Ditemukan Tewas di Kebun
"Selasa (23/1/2024) kami sudah mengirim surat rekomendasi dugaan pelanggaran Permendagri tersebut kepada PJ Bupati Banyumas dengan nomor 083/PP. 00.02/K.J.T-02l01/2024. Untuk pembinaan dan sanksi di serahkan ke PJ Bupati," ungkapnya.
Sedang terhadap terlapor Alfiatun Khasanah Caleg DPRD Banyumas dari Partai Gerindra, dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu yakni tidak melakukan pemberitahuan kampanye kepada Polresta Banyumas, dan Bawaslu Banyumas.
Pelanggaran ini sesuai Pelaksana Pemilu pelanggaran pasal 317 ayat (1) huruf (b) juncto pasal 317 ayat (2) huruf (c) dan UU nomor 7 tahun 2017 serta pelanggaran pasal 32 ayat (1) juncto pasal 33 ayat (2) huruf (I) , 33 ayat (3) dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Baca Juga: Kelar Diperbaiki Jalan Solo - Purwodadi Ditinjau Jokowi
Berkaitan pelanggaran administrasi Pemilu, saudara terlapor diserahkan ke KPU Banyumas untuk ditindak lanjuti.Tindak lanjut temuan pelanggaran Administrasi Pemilu, Bawaslu Banyumas juga sudah mengirim surat ke KPU Banyumas, pada Selasa (23/1/2024) untuk menindaklanjuti rekomendasi.
Bawaslu Banyumas menghimbau agar ASN di Banyumas untuk netral, kemudian kepada peserta Pemilu baik partai dan caleg untuk memberitahukan jika menggelar kampanye ke Bawaslu dan Polresta Banyumas. (Dri)